Layanan untuk pengaduan ringan dari konsumen terhadap penyedia usaha baik produk barang atau jasa
Layanan untuk mendaftarkan sengketa konsumen dengan pelaku usaha baik produk barang atau jasa
Pembentukan BPSK Kalimantan Timur didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Badan.
Sampaikan laporan melalui situs
Sikomeng, SMS atau twitter
Uraikan pokok permasalahan secara
jelas, lengkap dan kronologis
Sebutkan waktu dan tempat
kejadian dalam laporan
Gunakan Bahasa Indonesia
yang baik dan benar
Lampirkan bukti pendukung
apabila tersedia
Sertakan tagar #SIKOMENG
apabila mengadu via twitter
© 2025 DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur.